Dua Lagi Petugas Dinonaktifkan Terkait Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang
Hukum | 1 Oktober 2021, 16:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang telah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas. Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
Total sudah lima petugas Lapas Tangerang yang dinonaktifkan Ditjen PAS untuk mengusut kasus tersebut.
Kedua tersangka baru yang dinonaktifkan yakni PBB dan RS.
Rika menjelaskan PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Belum Cukup Bukti, Kalapas Kelas I Tangerang Tak Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Lapas
Penonaktifan dua tersangka baru kebakaran Lapas Tangerang ini berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib.
Menurut Rika, sementara ini, kedua petugas lapas itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.
"Yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," ujar Rika melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Rika menambahkan tersangka lainnya yakni JMN tetap menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
JMN merupakan warga binaan Lapas Tangerang yang diperintahkan oleh PBB untuk membuat instalasi listrik. Dari pekerjaannya itulah muncul korsleting listrik yang diduga memicu kebakaran Lapas Tangerang.
"JMN tetap di Lapas Tangerang," ujar Rika.
Ketiga tersangka ini dijadwalkan kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Ketiga tersangka baru ini dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Warga Binaan Protes Razia, Kericuhan sempat Terjadi di Lapas Perempuan Pontianak
Polisi mengungkapan korsleting listrik yang memicu kebakaran di Lapas Tangerang terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
Instalasi listrik yang dibuat JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
Selain JMN, PBB, dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Latih Kesiapan, Lapas Banjarmasin Simulasi Kebakaran, Lomba Evakuasi dan Deklarasi Zero Handphone
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
RU, S, dan Y juga telah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.
Kebakaran di Lapas Tangerang menewaskan 49 warga binaan. Sebanyak 41 meninggal di tempat dan sisanya meninggal saat menjalani perawatan akibat luka bakar serius di rumah sakit.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV