Dua Lagi Petugas Dinonaktifkan Terkait Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang
Hukum | 1 Oktober 2021, 16:09 WIBJMN merupakan warga binaan Lapas Tangerang yang diperintahkan oleh PBB untuk membuat instalasi listrik. Dari pekerjaannya itulah muncul korsleting listrik yang diduga memicu kebakaran Lapas Tangerang.
"JMN tetap di Lapas Tangerang," ujar Rika.
Ketiga tersangka ini dijadwalkan kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Ketiga tersangka baru ini dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Warga Binaan Protes Razia, Kericuhan sempat Terjadi di Lapas Perempuan Pontianak
Polisi mengungkapan korsleting listrik yang memicu kebakaran di Lapas Tangerang terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
Instalasi listrik yang dibuat JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
Selain JMN, PBB, dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Latih Kesiapan, Lapas Banjarmasin Simulasi Kebakaran, Lomba Evakuasi dan Deklarasi Zero Handphone
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
RU, S, dan Y juga telah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV