Waspada Modus Kejahatan via Email, Perusahaan Korea Kena Tipu Rp82 Miliar
Kriminal | 1 Oktober 2021, 16:20 WIB"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa uang tunai sebanyak 29 miliar rupiah serta tiga unit telepon seluler, 9 buku tabungan dari berbagai bank serta pasport para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek perbankan, 1 sepeda motor, 1 NPWP, akta notaris perusahaan dan stamp perusahaan," kata Asep.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016. Yaitu menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, masing-masing denda 1 miliar dan 5 miliar dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Baca juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV