Waspada Modus Kejahatan via Email, Perusahaan Korea Kena Tipu Rp82 Miliar
Kriminal | 1 Oktober 2021, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus business email compromise (BEC) yang melibatkan dua perusahaan asing sebagai korban.
Direktur Dittipidsiber Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, total kerugian korban sebesar Rp84,8 miliar, masing-masing perusahan SW asal Korea Selatan sebanyak Rp82 miliar dan perusahaan WH asal Taiwan sebesar Rp2,8 miliar.
Ia menuturkan, BEC merupakan salah satu penipuan dengan menggunakan email palsu atau email yang sudah diretas oleh pelaku untuk mengelabui korban.
"Biasanya penipuan ini menargetkan manejer keuangan atau kepada petugas-petugas yang berada di bagian keuangan dalam perusahaan," kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan email kepada kedua perusahaan tersebut untuk menjalin komunikasi dengan para korban.
Setelah terjadi komunikasi, pelaku berpura-pura menjadi mitra perusahaan masing-masing dan meminta sejumlah dana. Di mana dana tersebut kemudian ditransfer namun tidak ke mitra perusahaan tetapi dibuat seolah-olah ke mitra perusahaan.
Dalam hal ini, kata Asep, pelaku telah mengubah satu digit terakhir dalam kode transaksi tersebut.
"Setelah kita dalami kenapa ini bisa terjadi, ternyata tidak dilakukan pengecekan atau konfirmasi oleh perusahaan sehingga terjadi transaksi," ujar Asep.
Baca juga: Presiden Jokowi: TNI-Polri Harus Adaptif Hadapi Kejahatan Siber
Dalam kasus ini, Asep mengatakan polisi menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari perempuan yaitu CT (25), NTS (38), SA (26) dan satu laki-laki YH (20).
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa uang tunai sebanyak 29 miliar rupiah serta tiga unit telepon seluler, 9 buku tabungan dari berbagai bank serta pasport para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek perbankan, 1 sepeda motor, 1 NPWP, akta notaris perusahaan dan stamp perusahaan," kata Asep.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016. Yaitu menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, masing-masing denda 1 miliar dan 5 miliar dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Baca juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV