Waspada Modus Kejahatan via Email, Perusahaan Korea Kena Tipu Rp82 Miliar
Kriminal | 1 Oktober 2021, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus business email compromise (BEC) yang melibatkan dua perusahaan asing sebagai korban.
Direktur Dittipidsiber Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, total kerugian korban sebesar Rp84,8 miliar, masing-masing perusahan SW asal Korea Selatan sebanyak Rp82 miliar dan perusahaan WH asal Taiwan sebesar Rp2,8 miliar.
Ia menuturkan, BEC merupakan salah satu penipuan dengan menggunakan email palsu atau email yang sudah diretas oleh pelaku untuk mengelabui korban.
"Biasanya penipuan ini menargetkan manejer keuangan atau kepada petugas-petugas yang berada di bagian keuangan dalam perusahaan," kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan email kepada kedua perusahaan tersebut untuk menjalin komunikasi dengan para korban.
Setelah terjadi komunikasi, pelaku berpura-pura menjadi mitra perusahaan masing-masing dan meminta sejumlah dana. Di mana dana tersebut kemudian ditransfer namun tidak ke mitra perusahaan tetapi dibuat seolah-olah ke mitra perusahaan.
Dalam hal ini, kata Asep, pelaku telah mengubah satu digit terakhir dalam kode transaksi tersebut.
"Setelah kita dalami kenapa ini bisa terjadi, ternyata tidak dilakukan pengecekan atau konfirmasi oleh perusahaan sehingga terjadi transaksi," ujar Asep.
Baca juga: Presiden Jokowi: TNI-Polri Harus Adaptif Hadapi Kejahatan Siber
Dalam kasus ini, Asep mengatakan polisi menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari perempuan yaitu CT (25), NTS (38), SA (26) dan satu laki-laki YH (20).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV