Siap Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Rekam Jejak Novel Baswedan Cs Berantas Korupsi Tak Diragukan
Peristiwa | 1 Oktober 2021, 13:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan alasan mereka ingin merekrut 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebut salah satu pertimbangannya yakni puluhan eks pegawai KPK yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) ini dinilai memiliki rekam jejak yang tidak diragukan dalam pemberantasan korupsi.
"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Argo berujar rencana untuk menarik Novel Baswedan cs menjadi ASN di Polri merupakan keinginan langsung dari Kapolri.
Dia juga menekankan bahwa Kapolri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Adapun tujuan ditariknya mereka menjadi ASN Polri adalah untuk pengembangan institusi Polri.
"Jadi bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu adanya suatu sumber daya manusia," jelasnya.
Atas dasar itu, Argo berharap 57 pegawai yang dipecat KPK dapat menerima tawaran dari Kapolri.
Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad: Pemberantasan Korupsi Akan Berhenti di Tengah Jalan
"Kita berharap semuanya apa yang sudah dilakukan oleh Bapak Kapolri ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Dan semoga juga tidak ada apa-apa di masyarakat, tetapi semuanya aman dan lancar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK telah resmi dipecat oleh lembaga antirasuah pada Kamis (30/9) kemarin.
Bertepatan dengan hari pemberhentian tersebut, Novel Basedan dkk juga mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Lembaga tersebut dibentuk sebagai wadah persatuan bagi para pegawai yang diberhentikan oleh KPK karena tak lulus TWK.
Keberadaan institut tersebut, juga digunakan mereka untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Sementara itu, perlu diketahui, sebelum hari H pemecatan pegawai KPK, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran kepada pegawai KPK tersebut untuk alih status menjadi ASN di lingkungan Polri.
Sigit menyebut telah menyampaikan keinginannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat. Adapun permohonan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara.
Bahkan untuk menindaklanjuti tawaran tersebut, Mabes Polri juga tengah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang mekanisne perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: Mabes Polri Koordinasi ke BKN Rancang Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV