> >

Masih Diabaikan, Ingat Lagi Pernyataan Lengkap Jokowi soal TWK KPK

Hukum | 1 Oktober 2021, 13:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat setelah dinyatakan tak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK). Ke-57 pegawai itu resmi dikeluarkan dari KPK kemarin, 30 September 2021.

Untuk mengingat kembali, pada 17 Mei 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya pernah mengatakan bahwa hasil TWK tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian bagi pegawai KPK yang tak lolos. 

Menurutnya, hasil tes TWK seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK. 

Selain itu, Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Baca Juga: Kapolri Ingin Rekrut Pegawai KPK yang Dipecat Karena Tidak Lolos TWK 

Akan tetapi, arahan presiden itu diabaikan oleh KPK beserta sejumlah kementerian/lembaga terkait. Maka 75 pegawai yang dinilai berintegritas itu tetap dipecat dari KPK. 

Berikut pernyataan lengkap Jokowi soal polemik TWK KPK yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretarian Presiden beberapa waktu lalu:

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. 

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi. 

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 

Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi".

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Korban TWK Kirim Petisi ke Istana Berharap Presiden Membaca dan Bersikap

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU