> >

Mabes Polri Koordinasi ke BKN Rancang Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK

Politik | 30 September 2021, 18:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Sumber: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri sedang melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan secara hormat lantaran tidak lolos dalam prasyarat menjadi ASN.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan saat ini Polri bersama BKN sedang merumuskan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Baca Juga: Abraham Samad Kritisi Rencana Perekrutan 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri

"Mekanismenya sedang dirumuskan, tunggu saja," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan Kapolri Listyo sudah berkonsultasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait rencana merekrut 57 pegawai KPK. 

Menurut Tjahjo dari konsultasi awal, rencana Kapolri tersebut masih perlu diadakan pembahasan lanjutan. Mulai dari payung hukum hingga operasional 56 pegawai KPK nonaktif.

Adapun konsultasi awal perekrutan 57 mantan pegawai KPK ke Polri ini dilakukan Kapolri, Kepala BKN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Ternyata Kapolri Sudah Konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN soal Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK

"Kepala BKN menjawab masih diperlukan pembahasan detail dari tim teknis yang lebih operasional dan berbagai payung regulasi agar tidak melanggar aturan. Kan ada undang-undang, peraturan, dan lain-lain yang harus jadi pertimbangan," ujar Tjahjo, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menjelaskan presiden telah mengizinkan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Mahfud juga menjelaskan kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut berbunyi, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."

Baca Juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai

"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (29/9/2021).

Mahfud juga meminta kontroversi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri dan pemerintah telah memberikan tawaran agar 57 pegawai KPK tetap diangkat menjadi ASN.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucapnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU