Mabes Polri Koordinasi ke BKN Rancang Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Politik | 30 September 2021, 18:52 WIBMenkopolhukam Mahfud MD juga menjelaskan presiden telah mengizinkan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Mahfud juga menjelaskan kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut berbunyi, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Baca Juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai
"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (29/9/2021).
Mahfud juga meminta kontroversi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri dan pemerintah telah memberikan tawaran agar 57 pegawai KPK tetap diangkat menjadi ASN.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucapnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV