Mabes Polri Koordinasi ke BKN Rancang Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Politik | 30 September 2021, 18:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri sedang melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan secara hormat lantaran tidak lolos dalam prasyarat menjadi ASN.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan saat ini Polri bersama BKN sedang merumuskan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Baca Juga: Abraham Samad Kritisi Rencana Perekrutan 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri
"Mekanismenya sedang dirumuskan, tunggu saja," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan Kapolri Listyo sudah berkonsultasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait rencana merekrut 57 pegawai KPK.
Menurut Tjahjo dari konsultasi awal, rencana Kapolri tersebut masih perlu diadakan pembahasan lanjutan. Mulai dari payung hukum hingga operasional 56 pegawai KPK nonaktif.
Adapun konsultasi awal perekrutan 57 mantan pegawai KPK ke Polri ini dilakukan Kapolri, Kepala BKN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Ternyata Kapolri Sudah Konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN soal Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK
"Kepala BKN menjawab masih diperlukan pembahasan detail dari tim teknis yang lebih operasional dan berbagai payung regulasi agar tidak melanggar aturan. Kan ada undang-undang, peraturan, dan lain-lain yang harus jadi pertimbangan," ujar Tjahjo, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV