> >

Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya

Politik | 30 September 2021, 12:06 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Sumber: Tangkapan layar video)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya. 

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, apabila nantinya Yusril memenangkan gugatan tersebut, keputusan MA itu tak akan berlaku untuk kepengurusan Partai Demokrat yang kini sedang berjalan.

Baca Juga: Demokrat Sebut MA Hanya Berwenang Uji Aturan yang Bertentangan dengan Undang-Undang di Atasnya

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud. 

Menurut dia, seharusnya Yusril itu menempuh jalan dengan menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya itu yang diperbaiki," kata Mahfud. 

Ia menyatakan, apapun nantinya keputusan MA tak akan mengubah kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut. 

"Apapun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," kata dia.

Seperti diketahui, Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi di dalam partai politik. 

Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA.

Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko

Yusril menambahkan langkah menguji AD/ART partai merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia menilai Lembaga yang dapat menguji AD/ART partai politik yakni MA lantaran AD/ART partai dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU