> >

Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya

Politik | 30 September 2021, 12:06 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Sumber: Tangkapan layar video)

Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA.

Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko

Yusril menambahkan langkah menguji AD/ART partai merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia menilai Lembaga yang dapat menguji AD/ART partai politik yakni MA lantaran AD/ART partai dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU