Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya
Politik | 30 September 2021, 12:06 WIBYusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA.
Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.
"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko
Yusril menambahkan langkah menguji AD/ART partai merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Ia menilai Lembaga yang dapat menguji AD/ART partai politik yakni MA lantaran AD/ART partai dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com