> >

Pegawai Nonaktif KPK Jawab Kapolri Listyo Sigit yang akan Rekrut Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri

Hukum | 29 September 2021, 21:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, angkat bicara terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Menurut Hotman, insiatif Kapolri tersebut menunjukkan bukti bahwa pelaksanaan maupun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 57 pegawai kini berstatus nonaktif itu tidak valid. 

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 57 Orang, Ini Identitasnya

Padahal, pimpinan KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa ke-57 pegawainya masuk kategori 'merah' atau tak dapat dibina menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK, Hotman Tambunan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, Hotman menyebut, para pegawai KPK nonaktif menghargai inisiatif Kapolri Listyo Sigit tersebut. Inisiatif itu, kata dia, perlu dicerna dan didiskusikan terlebih dahulu dengan seksama.

Namun yang menjadi perhatian pihaknya bahwa adanya inisiatif Kapolri tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos dalam TWK.

Baca Juga: Erick Thohir Masukan Laporan Dugaan Kasus Korupsi Krakatau Steel, KPK: Kami Verifikasi Dahulu

"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman menuturkan, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman terkait TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," ujar dia.

Baca Juga: Perwakilan Elemen Masyarakat Antarkan 1.505 Surat untuk Presiden Jokowi Terkait Nasib 56 Pegawai KPK

Hotman pun memandang inisiatif Listyo Sigit tersebut masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab, para pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail inisiatif tersebut.

"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan lembaganya siap merekrut 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 karena tidak lolos TWK.

Listyo Sigit mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada Jumat (24/9/2021) lalu. Isinya meminta persetujuan Jokowi terkait perekrutan 56 pegawai KPK gagal TWK.

Baca Juga: KPK Eksekusi Pidana Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin

Dirinya pun mengatakan sudah mengantongi izin dari Presiden Jokowi tersebut.

"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/9/2021).

Surat itu kemudian mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri.

"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Baca Juga: Lemkapi Nilai Gagasan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Dapat Ubah Wajah Penanganan Korupsi di Polri

Adapun sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Total ada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Satu orang lainnya pensiun. Para pegawai nonaktif itu di antaranya penyidik senior Novel Baswedan.

Kemudian, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang kini telah pensiun.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Koordinasi ke BKN dan Kemenpan RB Soal Perekrutan 56 Pegawai KPK

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU