> >

Lemkapi Nilai Gagasan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Dapat Ubah Wajah Penanganan Korupsi di Polri

Peristiwa | 29 September 2021, 17:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) turut menyoroti gagasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

Direktur Lemkapi Dr Edi Hasibuan menyebut, pihaknya menyambut baik rencana Kapolri tersebut.

"Lemkapi menyambut baik Kapolri yang bakal menarik 56 pegawai KPK itu. Itu gagasan sangat bagus," kata Edi, dikutip dari ANTARA, Rabu (29/9/2021). 

Edi bahkan menyebut, 56 pegawai KPK yang akan direkrut sebagai ASN Polri ini bisa mengubah wajah penanganan korupsi melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pasalnya, lanjut dia, mereka merupakan pegawai yang ahli dalam penanganan korupsi.

"Polri butuh petugas yang ahli dalam penanganan korupsi. Polri butuh petugas yang memiliki dedikasi dan loyalitas dalam penanganan korupsi," ujarnya. 

Dia berujar, 56 pegawai KPK itu memiliki kinerja bagus dan pengalamannya yang bisa ditularkan kepada kepolisian dalam penanganan korupsi.

Selain itu, kehadiran Novel Baswedan dan kawan-kawan di Bareskrim ini akan mendukung kemajuan Polri agar semakin Presisi, yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Koordinasi ke BKN dan Kemenpan RB Soal Perekrutan 56 Pegawai KPK

Sebagaimana diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengatakan ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN di Korps Bhayangkara. 

Hal ini diungkapkan Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa, (28/9/2021).

Sigit menyebut telah menyampaikan keinginannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat. Sigit menyebut permohonan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara.

Jokowi, kata Sigit menyampaikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg).

Surat berisi persetujuan Presiden Jokowi itu diterima Polri pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit.

Menurut dia, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ide Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK sebagai Sikap Presiden

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU