> >

Ini 7 Penggerebekan Pabrik Narkoba di Indonesia Sejak 2020

Kriminal | 27 September 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.

Kedua pabrik itu terletak di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Dari keterangan yang diberikan Bareskrim Polri pada Senin (27/9/2021) diketahui bahwa dari penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.

Penggerebekan pabrik obat keras maupun narkoba sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Setidaknya ada tujuh penggerebekan sejak tahun 2020.

Berikut daftar lokasi pabrik obat maupun narkoba yang digerebek tersebut:

1. Arcamanik, Bandung

Dilansir Kompas.com, Senin (24/2/2020), Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik pembuatan narkoba jenis Caridoprodol atau pil PCC di beberapa rumah di RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (23/2/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, beberapa rumah yang dijadikan pabrik pil PCC tersebut berada di dalam area milik Pemerintah Kota Bandung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Arcamanik Firman Nugraha.

"Lahan ini memang komplek Pemda (Pemkot Bandung), aset milik Pemda yang disewa terhadap pribadi atau perorangan," kata Firman.

Baca Juga: Miliki Narkoba Berbahaya yang Bisa Membunuh 50 Juta Orang, Pria dan Perempuan Ditangkap Polisi

2. Apartemen Vida View, Makassar

Polisi menggerebek empat kamar di Apartemen Vida View di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang menjadi lokasi pembuatan narkoba.

Keempat kamar tersebut terletak di lantai 19, lantai 20, lantai 22, dan lantai 24.

Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk 21 orang yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkoba.

Sindikat itu terungkap dari penangkapan dua orang pada Sabtu (22/2/2020) yang dicurigai sebagai pembeli yang mengambil narkoba di pot bunga Apartemen Vida View.

Pabrik narkoba dalam apartemen mewah tersebut sudah beroperasi selama empat bulan. Para pelaku mencampurkan tembakau dengan narkoba. 

Hasil olahan lalu dijual dengan jumlah tergantung pemesan melalui akun media sosial Instagram. Transaksi jual beli dilakukan melalui fitur Direct Message (DM).

3. Cipondoh, Tangerang

Pada Jumat (25/9/2020), personel Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria dan seorang wanita. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat cetak dan campuran zat kimia yang digunakan pelaku untuk membuat ekstasi.

Dalam sehari, pabrik tersebut dapat menghasilkan 50 butir pil ekstasi. Namun dalam penggerebekan, polisi hanya menemukan 13 pil ekstasi yang baru saja selesai diproduksi dan belum sempat diedarkan pelaku.

"Jadi dari keterangan kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/9/2020), seperti dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bantul Jadi Kasus Terbesar Bareskrim Polri

4. Gudang sekolah di Samarinda

Polisi menggerebek gudang kosong yang terletak di dalam salah satu sekolah di Jl Aminah Syukur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (28/11/2020).

Seorang penjaga sekolah memanfaatkan gudang tersebut untuk memproduksi narkoba jenis double L dan pil racikan obat keras tanpa merek.

Pria bernama Koes (48) tersebut dibekuk saat sedang memproduksi obat keras di sekolah SD dan SMP yang telah dijaganya sejak lima tahun terakhir.

“Kami mengamankan barang bukti empat paket berisikan pil racikan obat keras tanpa merek sebanyak 3.300 dan satu poket berisikan enam butir double L serta alat produksinya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut tiba di Samarinda sekitar Oktober 2020. Ia mengaku mempelajari cara membuat obat tersebut dari YouTube. Ia memesan alat-alat tersebut senilai Rp25 juta. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi 300 pil.

5. Cipedes, Tasikmalaya

Pada Sabtu (12/6/2021), Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Bumi Resik Indah Blok A Nomor 3 dan 5 Jalan Kantor Pertanahan Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Rumah itu diduga menjadi pabrik narkoba dan memproduksi pil Y atau Trihexyphenidyl yang termasuk golongan IV narkotika

Pil Y adalah obat terlarang pil koplo jenis baru yang jika dikonsumsi akan menimbulkan teler selama tiga hari. Pil diduga dipakai untuk penenang pasien gangguan jiwa.

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2018, Begini Modus Operandi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY

6. Karawaci, Tangerang

Pada Rabu (1/9/2021), polisi menggerebek rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu di Karawaci, Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing WNA asal Timur Tengah (Iran)," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis, (2/9/2021).

Menurut Ady, keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari kasus narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

7. Serpong, Tangerang Selatan

Personel Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah apartemen dan dua rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis rumahan, dan menangkap sembilan orang. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, pada 16 Agustus 2021.

"Berawal dari dua orang yang diamankan oleh Satresnarkoba, selanjutnya dikembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Dari pengembangan tersebut, kata Iman, pihaknya menemukan tiga lokasi pabrik tembakau sintetis rumahan. Satu di antaranya berada di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan

Sementara dua pabrik lainnya di Gunung Sindur, Jawa Barat, dan juga Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU