Fraksi Gerindra Curiga Ada 'Akal-Akalan' di Penjadwalan Paripurna Interpelasi Anies
Peristiwa | 27 September 2021, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta curigai adanya "akal-akalan" pada penjadwalan rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Formula E yang akan digelar Selasa (28/9/2021).
"Undangan rapat Bamus (Badan Musyawarah) agendanya tidak tercantum tentang interpelasi, tapi dalam rapat dibahas interpelasi, itu kan jadi akal-akalan," ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, dikutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Syarif menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi pada rapat Badan Musyawarah atau Bamus.
Menurutnya, penentuan jadwal ini terkesan terburu-buru.
"Cepat banget itu. Baru diputus (di rapat Bamus), sudah besok (28/9) jadwalnya. Saya tanya ngebet banget itu sama paripurna interpelasi," ucap Syarif.
Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur
Kata dia, masih banyak agenda DPRD lain yang juga mendesak untuk diselesaikan. Karena itu, Syarif heran atas penentuan jadwal paripurna yang diputuskan dengan cepat, yakni besok Selasa (28/9).
Di antaranya adalah pembahasan revisi peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2017-2022 hingga revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
DPRD dan Pemprov DKI juga masih harus membahas perubahan APBD 2021 hingga disahkan.
Setelah itu, masih ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APDB 2022, hingga pengesahan APBD DKI 2022 pada akhir tahun.
"Paripurna yang lain kok tidak ngebet sih? Kan masih ada rapat-rapat peraturan daerah yang lain yang mangkrak. Jatah interpelasi ya ngebet banget, kebelet apa sih?" katanya.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tetapkan Jadwal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E Selasa, (28/9/2021) besok.
"28 (September) besok, (Rapat) Paripurna, jam 10," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan rencana interpelasi sudah melalui badan musyawarah.
Lalu, berdasarkan Tatib DPRD DKI Jakarta, pengajuan interpelasi dari Fraksi PDI-Perjuangan dan PSI sudah memenuhi ketentuan, sehingga kemudian Rapat Paripurna sudah dijadwalkan dan disetujui.
"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di badan musyawarahkan, sudah selesai, ada usulan dari 2 fraksi, karena di Tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," kata Prasetyo.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Ancam Sanksi Anggota yang Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Rapat paripuna itu adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi.
Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, dari total 106 anggota DPRD.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV