Fraksi Gerindra Curiga Ada 'Akal-Akalan' di Penjadwalan Paripurna Interpelasi Anies
Peristiwa | 27 September 2021, 16:18 WIBBaca Juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Ancam Sanksi Anggota yang Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Rapat paripuna itu adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi.
Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, dari total 106 anggota DPRD.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV