Mantan Kepala BNN Sarankan Pecandu Narkoba Jalani Wajib Lapor dan Rehabilitasi, Tak Harus Dipenjara
Hukum | 24 September 2021, 23:13 WIBHal ini berkaca dari kasus kebakaran Lapas I Tangerang di tengah isu overkapasitas karena banyak narapidana narkotika.
Baca Juga: Sindikat Asing Manfaatkan Perbatasan Minim Penjagaan - Berkas Kompas (2)
Selain itu, Anang menyebut, proses hukum dengan tujuan pidana penjara juga menghabiskan banyak uang negara.
“Bila penyidik melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku penyalahgunaan narkotika dihukum penjara seperti selama ini, maka biaya yang ditanggung negara menjadi ‘sangat besar’ berupa biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilannya,” jelas Anang.
Bila ada kebakaran atau kerusuhan lapas, negara pun kembali menanggung biaya tambahan.
Sebab itu, ia meminta BNN sebagai koordinator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) lebih selektif melakukan proses hukum.
“Penangkapan, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan secara selektif, hanya untuk mengungkap siapa pengedar dan menangkap pelaku yang menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika,” papar Anang.
“BNN sebagai koordinator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) wajib mengutamakan sosialisasi wajib lapor pecandu daripada melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Baca Juga: WFH Menjadi Faktor Peningkatan Peredaran Narkoba - Berkas Kompas (1)
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara