> >

Mantan Kepala BNN Sarankan Pecandu Narkoba Jalani Wajib Lapor dan Rehabilitasi, Tak Harus Dipenjara

Hukum | 24 September 2021, 23:13 WIB
Coki Pardede, tersangka kasus narkotika jenis sabu. Banyak pihak mendorong rehabilitasi sebagai alternatif hukuman penjara bagi pecandu narkotika. (Sumber: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus dosen hukum Universitas Trisakti Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyarankan agar penegak hukum lebih memilih mengarahkan rehabilitasi pada para pecandu narkoba, alih-alih pidana penjara.

Ia mengatakan, pendekatan hukum keadilan restoratif dapat digunakan untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika tanpa merugikan negara dan masyarakat.

Hal ini, kata Anang, sesuai dengan ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kesempatan Kedua Mantan Pecandu Narkoba - Berkas Kompas (3)

“Hukum pidana narkotika secara khusus menyatakan pelaku penyalahgunaan narkotika adalah kriminal sakit adiksi, diancam pidana, penegakan hukumnya secara keadilan restoratif dan bentuk hukumannya berupa rehabilitasi,” tulis Anang pada Jumat (24/9/2021), dikutip dari Antara.

Dalam UU Narkotika, penyidik Polri memiliki tugas dan kewajiban menangkap pengedar dan bandar narkotika. Akan tetapi, penyidik boleh menangkap dan boleh tidak menangkap pecandu narkoba.

“Kewenangan penyidik untuk menangkap bersifat wajib hanya terhadap pengedar, sedangkan kewenangan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bersifat fakultatif,” beber mantan Kabareskrim itu.

Menurut Anang, ada pilihan hukuman yang lebih tepat pada pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu wajib lapor sesuai Pasal 55 UU Narkotika.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika tidak ditangkap tidak menjadi masalah hukum karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu dikenakan wajib lapor untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan. Kalau ditangkap proses penyidikan, penuntutan dan pengadilannya secara keadilan restoratif;” urai Anang.

Ia pun menjelaskan, penangkapan dan hukuman penjara pada pecandu narkoba malah akan menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kebakaran lapas hingga residivisme (kambuh).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU