Aturan Baru Sistem Kerja ASN: WFO Diprioritaskan bagi yang Sudah Vaksin Covid-19
Update | 24 September 2021, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa PPKM.
Adapun aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan kebijakan bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin Covid-19 baik di dalam maupun luar wilayah Jawa-Bali.
"25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor nonesensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut yang dikutip, Jumat (24/9/2021).
Pada SE tersebut juga dikatakan, bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor nonesensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sementara, bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Namun jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.
"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office
Sementara pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, Tjahjo Kumolo juga menekankan menyebut dapat diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Untuk wilayah di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.
Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai.
Tjahjo Kumolo juga kembali menekankan bahwa di sektor esensial dan nonesensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
"Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB No. 17 dan 21 tahun 2021," bunyi SE tersebut.
Sebab itu, Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pegawai harus mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapan pun.
Sebagai informasi, SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Aturan Terbaru Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Bisa Dipecat!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV