Aturan Baru Sistem Kerja ASN: WFO Diprioritaskan bagi yang Sudah Vaksin Covid-19
Update | 24 September 2021, 18:51 WIBUntuk wilayah di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.
Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai.
Tjahjo Kumolo juga kembali menekankan bahwa di sektor esensial dan nonesensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
"Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB No. 17 dan 21 tahun 2021," bunyi SE tersebut.
Sebab itu, Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pegawai harus mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapan pun.
Sebagai informasi, SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Aturan Terbaru Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Bisa Dipecat!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV