Tim Advokasi KontraS: Tindakan Luhut yang Melaporkan Haris dan Fatia Mengancam Kebebasan Berekspresi
Hukum | 24 September 2021, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya adalah upaya kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Sekaligus dapat juga diterjemahkan sebagai pembungkaman atas kritik terhadap pejabat publik," terang Tim Advokasi Bersihkan Indonesia melalui keterangan tertulisnya yang dilansir dari kontras.org, Jumat (24/9/2021).
Menurut Tim Advokasi itu, konten acara yang dibuat Haris Azhar dan pernyataan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam program acara NgeHAMtam lewat kanal Youtube Haris Azhar, merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik dan bentuk akuntabilitas atas riset atau kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, obrolan kedua pegiat hak asasi manusia itu merupakan tindakan pengawasan dan kontrol masyarakat sipil terhadap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, dalam hal ini pemerintah.
"Agar terbentuk pemerintahan yang akuntabel, karena akuntabilitas akan membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia," lanjut bunyi keterangan itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Haris Azhar dan Fatia Lakukan Kritik Publik, Luhut Adalah Pejabat Publik
Seperti diberitakan sebelumnya, tim hukum Haris dan Fatia telah menerima sebanyak dua kali somasi, dan pihak Haris juga mengaku sudah menjelaskan secara jelas dan lengkap perihal motif.
Tim Advokasi Bersihkan Indoensia menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Haris dan Fatia merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat sipil yang ditujukan bukan sebagai individu Luhut melainkan Luhut sebagai pejabat publik yang didasari pada temuan riset berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Riset tersebut dibuat dilatarbelakangi dari keprihatinan terkait terjadinya eskalasi konflik bersenjata atau konflik kekerasan yang dipicu oleh keamanan dan operasi militer," tulis keterangan tersebut.
Jika dicermati dari hasil riset tersebut, lanjutnya, ditemukan adanya keterhubungan Luhut dan PT. Toba Sejahtra Group, PT. Tobacom Del Mandiri atau PT. Tambang Raya Sejahtera dan West Wits Mining yang berpotensi mengakibatkan konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat Luhut merupakan pejabat negara.
Itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena temuan keterhubungan tersebut di atas, Fatia melalui KontraS yang terlibat dalam riset tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam bentuk kritik terhadap pejabat negara.
Menurut Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, yang dilakukan Haris dan Fatia itu merupakan salah satu bentuk partisipasi publik.
Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Luhut, Fatia dan Haris Azhar Datangi Komnas HAM
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV