Tim Advokasi KontraS: Tindakan Luhut yang Melaporkan Haris dan Fatia Mengancam Kebebasan Berekspresi
Hukum | 24 September 2021, 11:03 WIBItu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena temuan keterhubungan tersebut di atas, Fatia melalui KontraS yang terlibat dalam riset tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam bentuk kritik terhadap pejabat negara.
Menurut Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, yang dilakukan Haris dan Fatia itu merupakan salah satu bentuk partisipasi publik.
Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Luhut, Fatia dan Haris Azhar Datangi Komnas HAM
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV