> >

BEM SI akan Geruduk Jakarta Pekan Depan Jika Ultimatum Soal KPK Tidak Digubris Presiden Jokowi

Peristiwa | 24 September 2021, 10:47 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan pihaknya akan turun ke jalan apabila Presiden Joko Widodo tidak menggubris ultimatum yang telah dilayangkan para mahasiwa dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Isu Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Zakky Musthofa Zuhad menyatakan pihaknya akan turun ke jalan apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggubris ultimatum yang telah dilayangkan para mahasiwa dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK).

Menurut Zakky yang juga Ketua BEM Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), aksi tersebut akan dilangsungkan pada Senin, 27 September 2021. Adapun pelaksanaannya akan terpusat di Jakarta dengan rencana mendatangkan ribuan massa dari berbagai daerah.

"Insya Allah akan ada ribuan massa datang ke titik aksi nanti pada tanggal 27 September 2021 di Jakarta," ungkap Zakky saat dihubungi Kompas TV, Kamis (23/9/2021) malam.

Terkait titik aksi tersebut, Zakky menyebut masih akan dibahas dalam konsolidasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan GASAK melayangkan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak terhadap pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, BEM SI mendorong Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengambil sikap terhadap 57 pegawai KPK yang telah menerima surat pemberhentian lantaran Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM.

Melalui surat terbuka, BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana sesuai dengan janjinya untuk memperkuat lembaga antirasuah saat kampanye pemilihan presiden beberapa tahun silam.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam

"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, sebagaimana termaktub dalam surat terbuka, BEM SI dan GASAK akan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan jika ultimatum tidak digubris.

"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjutnya.

BEM SI dan GASAK menilai surat ultimatum sangat tepat diberikan Presiden Jokowi lantaran sesuai dengan kewenangannya.

Terutama terkait wewenangnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN.

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tandasnya.

Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021

Penting diketahui, surat terbuka dan ultimatum ini dilayangkan sebagai buntut dari pernyataan Presiden Jokowi pada 15 September 2021 yang menyatakan dirinya tidak akan menjawab perihal polemik TWK di KPK.

Sebab, menurut Jokowi, tidak semua hal bisa dilimpahkan atau ditarik oleh Presiden.

Selain itu, lanjutnya, ada pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU