BEM SI akan Geruduk Jakarta Pekan Depan Jika Ultimatum Soal KPK Tidak Digubris Presiden Jokowi
Peristiwa | 24 September 2021, 10:47 WIB"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjutnya.
BEM SI dan GASAK menilai surat ultimatum sangat tepat diberikan Presiden Jokowi lantaran sesuai dengan kewenangannya.
Terutama terkait wewenangnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN.
"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tandasnya.
Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021
Penting diketahui, surat terbuka dan ultimatum ini dilayangkan sebagai buntut dari pernyataan Presiden Jokowi pada 15 September 2021 yang menyatakan dirinya tidak akan menjawab perihal polemik TWK di KPK.
Sebab, menurut Jokowi, tidak semua hal bisa dilimpahkan atau ditarik oleh Presiden.
Selain itu, lanjutnya, ada pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV