Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya
Hukum | 23 September 2021, 09:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di pengakuan Napoleon Bonaparte pada surat terbukanya soal kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Demikian Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara merespons surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengaku bertanggungjawab atas penganiayaan terhadap M Kece.
“Walaupun ada pengakuan tapi tidak serta merta itu adalah hal yang sebenarnya,” tegas Kombes Dicky Patria Negara dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
“Kita mencari penyesuaian kan di situ juga ada alat-alat bukti lainnya dan saksi-saksi lainnya, itulah yang akan kita dalami dan kita juga akan pastikan bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi.”
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Lebih lanjut, Kombes Dicky memastikan penyidikan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece akan berjalan “on the track”.
Meskipun, saat ini jenderal bintang dua tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra.
“Saya jamin 100 persen penyidikan ini berjalan on the track dan tentunya ini butuh waktu, karena status tahanan di bawah itu tidak 100 persen di bawah kendali kita. Kami mesti koordinasi dulu dengan yang nahan baik pengadilan maupun Kejaksaan,” jelas Kombes Dicky.
“Itulah yang membuat kita menjadi take time atau harus butuh waktu terhadap penanganan perkara ini.”
Baca Juga: Kompolnas Minta Bareskrim dan Propam Selidiki Dugaan Napoleon Bonaparte Ancam dan Suap ke Sipir
Kendati demikian, Kombes Dicky menambahkan soal adanya kelemahan dan kecerobohan sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim bukanlah menjadi kewenangannya untuk melakukan pendalaman.
“Kita konteksnya adalah pada adanya penganiayaan yang terjadi di ruang sel Muhammad Kece tersebut, itu yang kita dalami,” ucap Kombes Dicky.
“Terkait masalah kelalaian dan lain sebagainya tentu sudah ada ranah lain yang mendalami.”
Dalam keterangannya, Kombes Dicky mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonparte kepada Muhammad Kece.
Baca Juga: Ternyata, Sel Kamar Tahanan Napoleon Bonaparte Tidak Dikunci Selama Ini
“Jadi sejauh ini kita sudah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi dan pemeriksaan penyesuian kejadian yang diduga terjadinya penganiayaan itu masih kita dalami lagi,” ujarnya Kombes Dicky.
“Persesuaian antara barang bukti keterangan saksi dan informasi-informasi lain dan dalam waktu dekat kita akan tingkatkan mungkin penyidikannya.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV