> >

Cek Isi Aturan Perjalanan Domestik dan Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Update corona | 21 September 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat di masa PPKM Jawa Bali (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Selama perpanjangan PPKM Jawa Bali terdapat aturan perjalanan domestik, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Berikut aturan lengkap bagi pelaku perjalanan domestik di masa perpanjangan PPKM level 2-4 Jawa Bali;

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

- Ketentuan kartu vaksin, PCR, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Aturan PPKM Baru, Kantor Non-Essensial Boleh WFO 25 Persen

Ditegaskan juga pelaku perjalanan domestik tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

Sementara untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dalam perpanjangan PPKM selama dua pekan masih ditutup sementara.

Kemudian untuk tempat wisata tertentu yang membuka uji coba diberlakukan ketentuan sebagai berikut;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

- Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU