> >

Cek Isi Aturan Perjalanan Domestik dan Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Update corona | 21 September 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat di masa PPKM Jawa Bali (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Aturan PPKM Baru, Kantor Non-Essensial Boleh WFO 25 Persen

Ditegaskan juga pelaku perjalanan domestik tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

Sementara untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dalam perpanjangan PPKM selama dua pekan masih ditutup sementara.

Kemudian untuk tempat wisata tertentu yang membuka uji coba diberlakukan ketentuan sebagai berikut;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

- Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU