Gubernur Anies Baswedan Pecat PNS DK Jakarta yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim Rp370 Juta
Peristiwa | 19 September 2021, 07:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, PNS yang dipecat itu bernama Tri Prasetyo Utomo.
Pemberhentian Tri dari PNS tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).
Sebelumnya, Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Golkar Siap Advokasi Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin
Mengutip Kompas.com, Tri melakukan korupsi saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan total nominal korupsi sebesar Rp370 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy dengan meminta kepada korban, berinisial KS, untuk membuatkan kwitansi palsu.
Pimpinan Yayasan Nurul Arasy, Sinar Suryani Ratih dalam persidangan menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima sumbangan sebesar itu.
Sumbangan yang disalurkan Tri kepada yayasan hanya sebesar Rp 1-2 juta.
Baca Juga: Selain Ganjar, Relawan Juga Bakal Bermunculan Dukung Anies, Sandiaga dan Ridwan Kamil
Berdasarkan putusan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, Tri Prasetyo Utomo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu.
Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan, gugatan tersebut digugurkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," jelas Yayan pada keterangannya, Sabtu (18/9).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alex Noerdin Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp20 Miliar
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV