> >

Gubernur Anies Baswedan Pecat PNS DK Jakarta yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim Rp370 Juta

Peristiwa | 19 September 2021, 07:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Baca Juga: Selain Ganjar, Relawan Juga Bakal Bermunculan Dukung Anies, Sandiaga dan Ridwan Kamil

Berdasarkan putusan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, Tri Prasetyo Utomo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu.

Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan, gugatan tersebut digugurkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,"  jelas Yayan pada keterangannya, Sabtu (18/9).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alex Noerdin Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp20 Miliar

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU