Gubernur Anies Baswedan Pecat PNS DK Jakarta yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim Rp370 Juta
Peristiwa | 19 September 2021, 07:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, PNS yang dipecat itu bernama Tri Prasetyo Utomo.
Pemberhentian Tri dari PNS tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).
Sebelumnya, Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Golkar Siap Advokasi Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin
Mengutip Kompas.com, Tri melakukan korupsi saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan total nominal korupsi sebesar Rp370 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy dengan meminta kepada korban, berinisial KS, untuk membuatkan kwitansi palsu.
Pimpinan Yayasan Nurul Arasy, Sinar Suryani Ratih dalam persidangan menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima sumbangan sebesar itu.
Sumbangan yang disalurkan Tri kepada yayasan hanya sebesar Rp 1-2 juta.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV