Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK
Peristiwa | 18 September 2021, 12:39 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin batal ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 itu akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan KPK karena rutan tersebut sudah penuh.
Menurut Supardi, Kejaksaan Agung memang berencana menahan Alex Noerdin di Rutan KPK. Namun saat tiba di sana, ternyata pihak rutan mengabarkan bahwa tempat tersebut sudah penuh.
Akhirnya Alex Noerdin dan tersangka lainnya yaitu Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung," kata Supardi seperti dikutip Antara, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi, MKD DPR RI Tak Akan Intervensi Proses Hukum
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.
Setelah menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan. Alex awalnya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.
Namun karena kondisi rutan sudah penuh, Alex akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Golkar Siap Advokasi Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin
"Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucap Supardi.
Alex dan Muddai akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Supardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex dan Muddai sebagai tersangka. "Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Alex berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.
Baca Juga: Karir Politik Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi
Sedangkan Muddai ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.
Alex dan Muddai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik Alex maupun Muddai juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara