Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK
Peristiwa | 18 September 2021, 12:39 WIBSupardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex dan Muddai sebagai tersangka. "Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Alex berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.
Baca Juga: Karir Politik Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi
Sedangkan Muddai ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.
Alex dan Muddai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik Alex maupun Muddai juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara