> >

Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK

Peristiwa | 18 September 2021, 12:39 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin batal ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 itu akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan KPK karena rutan tersebut sudah penuh.

Menurut Supardi, Kejaksaan Agung memang berencana menahan Alex Noerdin di Rutan KPK. Namun saat tiba di sana, ternyata pihak rutan mengabarkan bahwa tempat tersebut sudah penuh.

Akhirnya Alex Noerdin dan tersangka lainnya yaitu Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung," kata Supardi seperti dikutip Antara, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi, MKD DPR RI Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.

Setelah menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan. Alex awalnya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.

Namun karena kondisi rutan sudah penuh, Alex akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Golkar Siap Advokasi Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin

"Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucap Supardi.

Alex dan Muddai akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU