PDIP Menilai Ada Terminologi yang Keliru saat Krisdayanti Sampaikan soal Gaji Dewan
Berita utama | 17 September 2021, 20:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memanggil Krisdayanti menyoal polemik gaji Anggota DPR yang diungkapkannya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
PDI Perjuangan mengatakan, ada terminologi keliru saat Krisdayanti menyampaikan perihal gaji, tunjangan, dan sejumlah dana kegiatan yang diterima Anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di Kompas TV, Jumat (17/9/2021).
“(Pemanggilan terhadap Krisdayanti -red) Hanya sekedar klarifikasi terminologi yang digunakan, karena gaji dan tunjangan itu tidak sama dengan dana-dana kegiatan,” ujar Hendrawan Supratikno.
Hendrawan lebih lanjut menyampaikan, pemanggilan terhadap Krisdayanti dilakukan lebih pada kepentingan agar apa yang disampaikan ke masyarakat tidak salah.
Baca Juga: Blak-blakan, Krisdayanti Ngaku Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Nyaleg
“Jadi di fraksi kami itu terbuka ya, jadi pimpinan fraksi akomodatif dan menjelaskan, ini loh konsep yang betul seperti ini,” ujar Hendrawan.
“Jadi jangan disampaikan secara salah kepada masyarakat sehingga muncul pandangan-pandangan yang berbeda. Karena dana aspirasi itu pikirnya kita mempunyai sekian puluh miliar kemudian dibagi ke proyek-proyek. Bukan itu,” imbuhnya memaparkan.
Menurut hemat Hendrawan, Krisdayanti telah menyamakan semua yang masuk ke rekeningnya sebagai pendapatan bagi semua anggota dewan. Padahal, kata Hendrawan, ada perbedaan konsep antara gaji dan tunjangan dengan dana kegiatan.
“Nah, Mbak KD ini dalam jawabannya itu sepertinya menyamakan, jadi semua rekening transfer ke rekening yang masuk itu dianggap pendapatan. Padahal beda antara gaji dan tunjangan yang besarnya sekitar 65 juta dan dana-dana kegiatan yang diberikan apabila anggota dewan pergi ke daerah pemilihan,” jelas Hendrawan.
Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Bicara Gajinya sebagai Anggota DPR: Dana Aspirasi Kembali Lagi ke Masyarakat
“Ada dana reses, dana kunjungan dapil, ada dana sosialisasi baik Undang-undang Dasar pun sosialisasi yang lain, ada dana meninjau banjir atau bencana alam, ada macem-macem,” urainya.
Jadi artinya, lanjut Hendrawan, dana kegiatan itu baru cair setelah ada usulan proposal dari anggota dan disetujui oleh sekretariat jenderal.
“Reses itu lima kali satu tahun dan setiap reses itu harus ada aktivitas di 20 titik. Sehingga Rp400 juta per kali reses. Kemudian kunjungan daerah pemilihan itu dia asumsikan 7 titik kegiatan, sehingga diberi 140 juta, itu diinformasikan oleh KD,” kata Hendrawan.
“Tapi selain itu ada dana sosialisasi 4 pilar, ada dana dengar pendapat masyarakat, ada dana serap aspirasi masyarakat. Jadi dana-dana itu hanya diberikan kalau kegiatannya jelas, matrik jadwalnya jelas, pesertanya jelas, lokasinya jelas,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV