> >

PDIP Menilai Ada Terminologi yang Keliru saat Krisdayanti Sampaikan soal Gaji Dewan

Berita utama | 17 September 2021, 20:59 WIB
Anggota DPR RI Krisdayanti. (Sumber: Instagram/@krisdayantilemos)

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Bicara Gajinya sebagai Anggota DPR: Dana Aspirasi Kembali Lagi ke Masyarakat

“Ada dana reses, dana kunjungan dapil, ada dana sosialisasi baik Undang-undang Dasar pun sosialisasi yang lain, ada dana meninjau banjir atau bencana alam, ada macem-macem,” urainya.

Jadi artinya, lanjut Hendrawan, dana kegiatan itu baru cair setelah ada usulan proposal dari anggota dan disetujui oleh sekretariat jenderal.

“Reses itu lima kali satu tahun dan setiap reses itu harus ada aktivitas di 20 titik. Sehingga Rp400 juta per kali reses. Kemudian kunjungan daerah pemilihan itu dia asumsikan 7 titik kegiatan, sehingga diberi 140 juta, itu diinformasikan oleh KD,” kata Hendrawan.

“Tapi selain itu ada dana sosialisasi 4 pilar, ada dana dengar pendapat masyarakat, ada dana serap aspirasi masyarakat. Jadi dana-dana itu hanya diberikan kalau kegiatannya jelas, matrik jadwalnya jelas, pesertanya jelas, lokasinya jelas,” tegasnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU