Gagal Masuk Prolegnas, Ketua PPATK Berharap DPR Serius Tuntaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Politik | 17 September 2021, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta DPR dan pemerintah serius menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Diketahui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini batal masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Meski pemerintah mengusulkan agar RUU tersebut masuk Prolegnas prioritas 2021, namun hasil rapat Badan Legislasi DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu (15/9/2021), diputusan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Prolegnas 2022.
Baca Juga: Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan RUU tersebut sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal dengan pemberlakuan KUHAP dan berbagai UU yang mengatur tindak pidana khusus.
Selain itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan.
“Khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," ujar Dian Ediana Rae, Jumat (17/9/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Dian Ediana menambahkan urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga berguna dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan (shadow economy) yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.
Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi, PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Menurutnya pendekatan itu lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.
Di sisi lain, pendekatan perampasan aset melalui RUU ini juga menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju lainnya.
Seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, serta negara lainnya yang lebih dulu telah memiliki kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pemblokiran Aset Obligor Dinilai Lebih Efektif untuk Tagih Utang BLBI
"Dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset, akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia atas komunitas internasional khususnya dalam penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC),” ujar Dian.
Dian menjelaskan, penerapan UNCAC dimaksud yakni mengkhususkan penanganan tindak pidana korupsi yang sistemik tidak hanya dilakukan dengan conviction bases.
Tetapi juga menggunakan pendekatan non conviction based sebagai salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV