> >

Gagal Masuk Prolegnas, Ketua PPATK Berharap DPR Serius Tuntaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Politik | 17 September 2021, 15:48 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Di sisi lain, pendekatan perampasan aset melalui RUU ini juga menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju lainnya.

Seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, serta negara lainnya yang lebih dulu telah memiliki kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemblokiran Aset Obligor Dinilai Lebih Efektif untuk Tagih Utang BLBI

"Dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset, akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia atas komunitas internasional khususnya dalam penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC),” ujar Dian.

Dian menjelaskan, penerapan UNCAC dimaksud yakni mengkhususkan penanganan tindak pidana korupsi yang sistemik tidak hanya dilakukan dengan conviction bases.

Tetapi juga menggunakan pendekatan non conviction based sebagai salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU