DPD Usulkan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus
Politik | 16 September 2021, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Tim Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI Alirman Sori mengatakan, pihaknya mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dihapus.
Ia menjelaskan, dalam konstitusi, pencalonan presiden itu hanya mengatur capres-cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Presidential threshold 20 persen sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak diatur dalam konstitusi. Konstitusi hanya menegaskan bahwa capres-capres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Alirman seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Desak Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Presidential Threshold
Selain itu, kini muncul desakan dari sejumlah masyarakat di daerah agar DPD RI bisa ikut andil dalam kontestasi politik tersebut.
"Ada desakan dari daerah agar putra-putri terbaik bangsa ini yang tidak tertampung di partai politik bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres melalui jalur perseorangan," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut, rencana amendemen ke-5 UUD 1945 adalah untuk mengembalikan hak bagi nonpartisan agar dapat maju sebagai capres-cawapres.
Ia menjelaskan, akibat amendemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga nonpartisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.
"Amendemen ke-5 UUD 1945 ini berupaya untuk memulihkan kembali hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres yang dikebiri. Maka, hal-hal yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan sebagaimana falsafah Pancasila harus kita benahi," ujarnya.
Ia menyatakan, amendemen ke-5 UUD 1945 merupakan upaya untuk meluruskan arah perjalanan bangsa ini.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara