> >

DPD Usulkan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Politik | 16 September 2021, 11:49 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti saat pidato di Sidang Tahunan Bersama MPR-DPR-DPD. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Tim Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI Alirman Sori mengatakan, pihaknya mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dihapus. 

Ia menjelaskan, dalam konstitusi, pencalonan presiden itu hanya mengatur capres-cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Presidential threshold 20 persen sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak diatur dalam konstitusi. Konstitusi hanya menegaskan bahwa capres-capres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Alirman seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Desak Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Presidential Threshold

Selain itu, kini muncul desakan dari sejumlah masyarakat di daerah agar DPD RI bisa ikut andil dalam kontestasi politik tersebut. 

"Ada desakan dari daerah agar putra-putri terbaik bangsa ini yang tidak tertampung di partai politik bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres melalui jalur perseorangan," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut, rencana amendemen ke-5 UUD 1945 adalah untuk mengembalikan hak bagi nonpartisan agar dapat maju sebagai capres-cawapres.

Ia menjelaskan, akibat amendemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga nonpartisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

"Amendemen ke-5 UUD 1945 ini berupaya untuk memulihkan kembali hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres yang dikebiri. Maka, hal-hal yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan sebagaimana falsafah Pancasila harus kita benahi," ujarnya.

Ia menyatakan, amendemen ke-5 UUD 1945 merupakan upaya untuk meluruskan arah perjalanan bangsa ini. 

Menurutnya, kekeliruan perjalanan bangsa tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebaliknya, mengembalikan arah bangsa ini sesuai dengan semangat para pendiri bangsa harus terus diupayakan.

Baca Juga: Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

"Amendemen ke-5 UUD 1945 ini merupakan momentum untuk mengoreksi perjalanan bangsa ini. DPD RI ini adalah lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat sehingga hak DPD RI untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” kata La Nyalla.

Ia menilai dengan adanya ketimpangan pada amendemen konstitusi, perjalanan arah negara sudah melenceng dari cita-cita pendiri bangsa. 

Bahkan, ia juga menyinggung hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Dari survei tersebut ditemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai.

Baca Juga: Pakar Hukum: Presidential Threshold Tak Perlu Ada - ROSI

Kemudian, hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. 

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai,” katanya.

Di sisi lain, MPR melalui Bambang Soesatyo sedang kasak-kusuk untuk meloloskan rencana amendemen UUD 1945 terkait pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU