DPD Usulkan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus
Politik | 16 September 2021, 11:49 WIBMenurutnya, kekeliruan perjalanan bangsa tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebaliknya, mengembalikan arah bangsa ini sesuai dengan semangat para pendiri bangsa harus terus diupayakan.
Baca Juga: Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
"Amendemen ke-5 UUD 1945 ini merupakan momentum untuk mengoreksi perjalanan bangsa ini. DPD RI ini adalah lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat sehingga hak DPD RI untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” kata La Nyalla.
Ia menilai dengan adanya ketimpangan pada amendemen konstitusi, perjalanan arah negara sudah melenceng dari cita-cita pendiri bangsa.
Bahkan, ia juga menyinggung hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Dari survei tersebut ditemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai.
Baca Juga: Pakar Hukum: Presidential Threshold Tak Perlu Ada - ROSI
Kemudian, hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.
“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai,” katanya.
Di sisi lain, MPR melalui Bambang Soesatyo sedang kasak-kusuk untuk meloloskan rencana amendemen UUD 1945 terkait pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara