Beri Lili Pintauli Tenggat Hingga November, MAKI: Jika Tidak Mundur, Kita Laporkan ke Kejagung
Hukum | 14 September 2021, 18:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tenggat hingga November 2021 kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mundur dari jabatannya. Jika tidak, MAKI mengancam akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
“Terkait Bu Lili saya masih memberi kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira sampai Desember, November ajalah. Saya ulangi, saya memberi kesempatan sampai November,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (14/9/2021).
“Tapi kalau November belum mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung. Kalau ICW (Indonesia Corruption Watch) ke Bareskrim, saya biar beda, ke Kejagung.”
Baca Juga: ICW: Polisi yang Berwenang Usut Kasus Lili Pintauli
Boyamin berpendapat laporannya ke Kejaksaan Agung memiliki dasar yuridis jika mengacu pada pasal 30 Undang-undang Kejaksaan Agung.
“Nah atas dasar itu saya akan melaporkan ke Kejagung bulan Desember dengan sangkaan pasal 36 juncto pasal 65. Kalau saya ke sana bikin laporan ke Kejagung tidak formal laporan,” ujarnya.
“Kalau tidak ditangani 3 bulan, saya gugat pra peradilan. Saya berharap Kejagung bisa mengontrol KPK, ini ada yang ndak bener ya gantian. Dulu oknum Kejagung nggak bener, kan dikontrol di sini (KPK).”
Sebelumnya ICW telah melaporkan Lili ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Aduan ICW terkait Lili Pintauli Siregar ke KPK
Laporan tersebut merupakan respons atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili yang dinilai ICW tidak cukup memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Bagi ICW, Lili tidak pantas menjabat sebagai komisioner KPK dan sepatutnya mendekam di penjara.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan terbukti bersalah melakukan dua pelanggaran.
“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.”
Dewas KPK pun mengklaim telah memberikan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar yakni potongan 20 persen dari gaji pokok yang ternyata besarannya tidak sampai Rp2 juta.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV