Beri Lili Pintauli Tenggat Hingga November, MAKI: Jika Tidak Mundur, Kita Laporkan ke Kejagung
Hukum | 14 September 2021, 18:38 WIBBagi ICW, Lili tidak pantas menjabat sebagai komisioner KPK dan sepatutnya mendekam di penjara.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan terbukti bersalah melakukan dua pelanggaran.
“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.”
Dewas KPK pun mengklaim telah memberikan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar yakni potongan 20 persen dari gaji pokok yang ternyata besarannya tidak sampai Rp2 juta.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV