> >

Ternyata, Nasabah Bank yang Kehilangan Deposito Rp 45 Miliar Adik Mantan Wakapolri

Peristiwa | 14 September 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi Deposito (Sumber: Thinkstock/Zoonar RF)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Andi Idris Manggabarani yang merupakan adik dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani mengaku kehilangan depositonya senilai Rp 45 miliar di bank berpelat merah.

“Saya adik dari beliau (Jusuf Manggabarani),” tulis Andi seperti dikutip dari KONTAN pada Senin (13/9/2021).

Dibeberkan oleh Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, bahwasanya dana kliennya hilang pada February 2021.

Ketika itu, Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya tetapi gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu. Dalam konfirmasinya kepada pihak bank, Andi menilai tidak ada penjelasan yang memuaskan kemana raib dana miliknya.

Tak hanya itu, bank BUMN ini juga tidak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu milik kliennya.

“Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Nirwan dan Indra Bakrie untuk Lunasi Utang Rp22 M

Selain itu, kata Syamsul, pihak bank beralasan bilyet deposito milik kliennya tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Atas keterangan tersebut, Syamsul mengatakan kliennya melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Sementara itu, dalam kasus pemalsuan bilyet deposito pihak bank juga melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di bank berpelat merah di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial MBS merupakan pegawai bank BUMN.

Baca Juga: Deposito Nasabah Hilang Rp45 Miliar, Pengacara Korban Sebut Supervisor hingga Pimpinan Cabang Lalai

Demikian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika merespons kasus pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan pihak bank berpelat merah.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Dalam keterangannya, Helmy mengungkapkan tidak hanya Andi Idris Manggabarani mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.

Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar dan nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar.

“Deposito Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” terang Helmy.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU