> >

Ternyata, Nasabah Bank yang Kehilangan Deposito Rp 45 Miliar Adik Mantan Wakapolri

Peristiwa | 14 September 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi Deposito (Sumber: Thinkstock/Zoonar RF)

Sementara itu, dalam kasus pemalsuan bilyet deposito pihak bank juga melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di bank berpelat merah di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial MBS merupakan pegawai bank BUMN.

Baca Juga: Deposito Nasabah Hilang Rp45 Miliar, Pengacara Korban Sebut Supervisor hingga Pimpinan Cabang Lalai

Demikian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika merespons kasus pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan pihak bank berpelat merah.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Dalam keterangannya, Helmy mengungkapkan tidak hanya Andi Idris Manggabarani mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.

Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar dan nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar.

“Deposito Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” terang Helmy.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU