Ternyata, Nasabah Bank yang Kehilangan Deposito Rp 45 Miliar Adik Mantan Wakapolri
Peristiwa | 14 September 2021, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Andi Idris Manggabarani yang merupakan adik dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani mengaku kehilangan depositonya senilai Rp 45 miliar di bank berpelat merah.
“Saya adik dari beliau (Jusuf Manggabarani),” tulis Andi seperti dikutip dari KONTAN pada Senin (13/9/2021).
Dibeberkan oleh Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, bahwasanya dana kliennya hilang pada February 2021.
Ketika itu, Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya tetapi gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu. Dalam konfirmasinya kepada pihak bank, Andi menilai tidak ada penjelasan yang memuaskan kemana raib dana miliknya.
Tak hanya itu, bank BUMN ini juga tidak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu milik kliennya.
“Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Nirwan dan Indra Bakrie untuk Lunasi Utang Rp22 M
Selain itu, kata Syamsul, pihak bank beralasan bilyet deposito milik kliennya tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Atas keterangan tersebut, Syamsul mengatakan kliennya melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV