Perkosaan Siswi di Papua, KPAI: Perkosaan Anak Adalah Pidana Berat, Harusnya Tidak Ada Perdamaian
Hukum | 12 September 2021, 20:25 WIBBaca Juga: Modus Mabuk, Oknum Satpam Ini Ditahan Kasus Pemerkosaan
Bahkan, sebagai bentuk perlindungan, jika perlu para korban tersebut ditempatkan di tempat yang aman. Kalaupun mereka harus tinggal di rumahnya masing-masing, harus ada perlindungan dari polisi yang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terakhir, kami meminta pemenuhan hak anak korban, mulai dari rehabilitasi secara psikologi. Ini pasti mengalami kekerasan seksual itu berat bagi korban dan traumanya bisa berkepanjangan.”
Untuk memulihkan trauma para korban, mereka harus segera ditangani secara psikologi oleh psikolog, baik yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ataupun dari Dinas Sosial setempat.
Para korban juga memerlukan rehabilitasi medis. Ini adalah hak untuk korban.
“Setelah mengalami perkosaan, seperti apa kondisinya. Tentu ini memerlukan pengobatan atau rehabilitasi secara medis, dan itu tentu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Diberitakan, empat siswi di Jayapura, Papua, mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pejabat Dinas PUPR dan politikus salah satu partai politik.
Keempat korban yang berusia 16 tahun tersebut berinisial, DOL, DAL, RW, dan OW.
Peristiwa terjadi pada April 2021. Oleh pelaku, korban diiming-imingi uang dan jalan-jalan ke Jakarta. Belakangan menjadi penculikan dengan disertai ancaman.
Aksi ini terungkap dari unggahan yang viral di Twitter.
Polda Papua mengaku telah melakukan penanganan terkait kasus tersebut. Sebanyak tujuh orang sudah diperiksa pada Sabtu (11/9/2021).
Namun belakangan terbetik kabar, kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV