> >

Pengamat: Kalau DPR Sungguh Ingin Cegah Korupsi , LHKPN Bakal Dikerjakan dengan Senang Hati

Hukum | 11 September 2021, 02:30 WIB
Gedung DPR RI. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Rendahnya kepatuhan anggota DPR menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu dan akurat, dikritik banyak pihak. Komitmen anggota DPR mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme pun dipertanyakan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, persoalan utama rendahnya kepatuhan anggota DPR menyerahkan LHKPN adalah terkait iktikad baik. Jika punya iktikad baik untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), seharusnya LHKPN dikerjakan dengan senang hati.

“Kalau iktikad baik untuk menjadi bagian dari penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta sungguh-sungguh ingin mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, maka LHKPN itu akan dikerjakan dengan senang hati,” kata Titi Anggraini, dalam dialog di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: KPK: Seharusnya Ada Sanksi Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN

Dialog di Sapa Indonesia Malam ini mengangkat tema soal rendahnya kepatuhan LHKPN DPR. Menurut data KPK per 6 September 2021, masih ada 239 wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal, LHKPN seharusnya diserahkan bukan saja ketika di awal dan akhir masa jabatan, tetapi harus diperbarui informasinya setiap tahun.

Menurut Titi Anggaraini, situasi pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi hambatan dalam mengisi LHKPN. Sebab, LHKPN bisa diserahkan secara daring. Karena itu dia menyimpulkan, hambatan utama adalah soal iktikad baik.

“Tetapi selama iktikad baik dan nilai-nilai anti korupsi itu belum terinternalisasi dengan sungguh-sungguh, maka LHKPN itu hanya akan menjadi kewajiban formal yang dipenuhi untuk menggugurkan  apa yang ada di dalam teks undang-undang,” paparnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN di 5 DPRD Provinsi Kurang Baik

Karena dianggap sekadar formalitas, akhirnya banyak yang tidak mematuhinya. Jika pun dipatuhi, banyak yang tidak mengisinya dengan benar.

“Makanya, isinya jauh dari kebenaran, apa yang menjadi aset tidak dilaporkan karena itu hanya dianggap basa-basi formalitas, bukan substansi yang menjadi komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih,” kritik Titi.

Padahal, di tengah tingginya problem korupsi di Indonesia, seharusnya pejabat penyelenggara negara menunjukan keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas. Sebab, LHKPN bisa menjadi instrumen untuk mengontrol secara efektif serta menjaga para pejabat agar tidak menyimpang.

Titi yakin, jika ada regulasi yang mengatur sanksi yang efektif, maka kepatuhan DPR bakal menjadi lebih baik.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Sayangkan Banyak Anggota DPR yang Tak Patuh Sampaikan LHKPN

“Coba kalau sanksinya, sanksi administratif diberi peringatan sampai dua tiga kali tidak dipenuhi dalam tempo yang tidak panjang, tapi singkat maka dia bisa di-PAW (pergantian antar waktu), saya yakin itu bisa langsung 100 persen,” katanya.

Dia mencontohkan, para anggota DPR mematuhi aturan LHKPN pada masa pemilu. Hal itu karena ada aturan yang mendiskualifikasi calon legislatif yang belum menyerahkan LHKPN. Sayangnya, pada saat menjabat, tidak ada sanksi serupa.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU