> >

Eks Menpora Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Aset Pramuka

Hukum | 10 September 2021, 13:27 WIB
Adhyaksa Dault saat menjabat Ketua Kwarnas Pramuka. (Sumber: Tribunnews.com/Rina Ayu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Diduga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu ini melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya laporan terhadap Adhyaksa Dault.

Laporan tersebut dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2021, Begini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

"Iya ada (laporan)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut Andi menjelaskan pihaknya telah melakukan panggilan terhadap Adhyaksa Dault pada Rabu (7/9/2021).

Adhyaksa, juga memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9/2021) kemarin.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," ujar Andi.

Terkait status, Andi menjelaskan saat ini Adhyaksa masih sebagai pihak terlapor dan proses penyelidikan yang masih berjalan.

Baca Juga: Pengusaha Asal Depok Disekap Selama 3 Hari, Polisi Duga Terkait Penggelapan Dana

"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan," ujar Andi.

Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.

Adhyaksa diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU