ICW: Kami Berharap Kepolisian Segera Tetapkan Lili Pintauli Siregar Sebagai Tersangka
Hukum | 9 September 2021, 05:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait putusan Dewan Pegawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik karena melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat memberi perhatian atas laporan yang dilayangkan pihaknya.
Baca Juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri
Menurutnya meski Dewas KPK telah memberikan sanksi kepada Lili Pintauli, namun kasus pidana yang dilakukan tetap bisa diusut.
Sebab Lili Pintauli sudah terbukti melanggar Pasal 35 juchto Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
Dalam aturan itu pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.
Baca Juga: Ada Ketidakadilan Hukuman untuk Lili Pintauli, Eks Komisioner: Ini Sudah Kearah Pidana
"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," ujar Kurnia di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021). Dikutip dari ANTARA.
Kurnia menambahkan untuk melengkapi Laporan yang diberikan, pihaknya telah melengkapi dokumen dan bukti petunjuk yakni putusan Dewas KPK terkati dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
Menurutnya dari dokumen dan bukti yang disampaikan konstruksi hukum dugaan tindak pidana Lili Pintauli sudah sangat jelas.
Baca Juga: Kegaduhan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Bagaimana Jaga Independensi KPK ke Depannya?
"Kami meminta khusus kepada Kapolri agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut secara profesional dan independen perkara ini," ujar.
Diketahui pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada Februari-Maret 2020, Lili berkenalan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di pesawat dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Dihukum Potong Gaji, Saut Situmorang: Logika Hukumnya Dimana?
Saat itu, Syahrial yang sudah mengetahui Lili Pintauli sebagai unsur pimpinan KPK memperkenalkan diri sebagai wali kota dan melakukan swafoto saat pesawat mendarat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV